Syarat Wajib Haji Beserta Rukunnya
Haji adalah rukun Islam kelima dan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu melakukannya. Kemampuan di sini mencakup kemampuan materi dan fisik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, haji adalah rukun Islam yang wajib bagi umat Islam yang mampu, dilakukan dengan berziarah ke Ka’bah di bulan Dzulhijjah dan mengamalkan ritual-ritual haji seperti ihram, tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah.
Secara harfiah, kata haji berasal dari kata al-Hajj yang berarti menyengaja sesuatu, dalam hal ini bermaksud mengunjungi Ka'bah di Mekah. Berdasarkan syariat, haji adalah mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan sengaja untuk melakukan serangkaian ibadah sesuai tata cara yang diatur dalam Islam.
Dalil dan Hukum Haji Hukum wajib haji dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 97:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran : 97)
Nabi Muhammad ﷺ juga memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan haji sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
“Islam dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Syarat Wajib Haji
Ibadah haji menjadi wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat-syarat berikut:
- Beragama Islam dan memiliki akal sehat
- Sehat jasmani dan rohani
- Telah baligh dan dewasa
- Merdeka dan bukan budak
- Mampu secara materi dan fisik
Rukun dan Wajib Haji
Rukun Haji Rukun haji adalah hal-hal yang harus dilakukan selama ibadah haji, yang jika ditinggalkan, haji menjadi tidak sah:
- Ihram: Memulai ibadah haji dengan niat dan mengenakan pakaian ihram.
- Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
- Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
- Sa’i: Berjalan atau berlari kecil antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Memotong rambut.
- Tertib: Melaksanakan rukun-rukun tersebut secara berurutan.
Wajib Haji
Wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan, namun jika tidak dilakukan dapat diganti dengan denda (dam):
Mabit di Muzdalifah: Bermalam pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Mabit di Mina: Bermalam pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Melontar Jumrah Aqabah: Melempar batu ke tiang yang terletak dekat Mekah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Melontar Ketiga Jumrah: Melempar batu ke tiga tiang di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Tawaf Wada': Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.
Keutamaan dan Hikmah Haji
Haji memiliki banyak keutamaan dan hikmah, di antaranya:
Amalan Afdol: Ibadah haji adalah amalan yang sangat utama.
Ganjaran Surga: Haji yang mabrur dijanjikan ganjaran surga.
Jihad di Jalan Allah: Haji dianggap sebagai salah satu bentuk jihad.
Penghapusan Dosa: Haji menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.
Menghilangkan Kefakiran: Haji membantu menghilangkan kefakiran.
Melaksanakan ibadah haji adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan mengikuti perintah Nabi Muhammad ﷺ. Persiapan dini, seperti membuka tabungan haji bersama Allia Tour, dapat membantu mempercepat keberangkatan dan memudahkan pelaksanaan ibadah haji.