Hukum Haji dengan Utang

Kategori : Lain-lain, Haji, Tips, Ditulis pada : 20 Juni 2024, 16:15:18

pexels-mikhail-nilov-7534773.jpg

Fatwa Dr. Sholeh al-Fauzan tentang Hukum Haji dengan Utang

Dalam Islam, kewajiban melaksanakan ibadah haji hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial untuk melakukannya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala dalam Al-Quran:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…" (QS. Ali Imran: 97).

Menurut Dr. Sholeh al-Fauzan, yang dimaksud dengan 'sanggup mengadakan perjalanan' dalam ayat di atas adalah memiliki perbekalan dan kendaraan yang cukup. Ini berarti seseorang harus memiliki biaya yang cukup untuk menunaikan haji, termasuk memastikan nafkah yang cukup bagi anak-anaknya dan semua orang yang menjadi tanggungannya, sampai dia kembali.

Beliau melanjutkan, "Tidak wajib bagi orang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan haji, dan tidak disyariatkan untuk berutang agar bisa haji. Allah tidak mewajibkan dia untuk haji dalam kondisi ini. Membebani diri dengan utang untuk sesuatu yang tidak wajib baginya tidaklah sesuai dengan syariat."

Allah telah mengingatkan dalam Al-Quran:

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian." (QS. Al-Baqarah: 185).

Oleh karena itu, berutang untuk melaksanakan haji bukanlah bagian dari ajaran syariat Islam. Namun, jika seseorang tetap memutuskan untuk berutang dan melaksanakan haji, maka hajinya tetap sah, tetapi dia memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Semoga Allah ta'ala memberi taufiq kepada seluruh kaum Muslimin untuk meraih kebaikan.

Fatwa ini menekankan bahwa kemudahan dan keringanan adalah prinsip yang dipegang teguh dalam syariat Islam. Haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial, tanpa harus membebani diri dengan utang. Namun, jika seseorang tetap melaksanakan haji dengan berutang, hajinya tetap sah, dan dia harus bertanggung jawab untuk melunasi utangnya.

Allia Tour juga menyediakan Tabungan Umroh Allia Tour bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia. Klik hubungi kami untuk keterangan lebih lanjut ya.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id