Sejarah Singkat Dan Syarat Wajib Haji
Haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu, dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.
Secara bahasa, haji berarti bermaksud, menghendaki, atau menyengaja. Sedangkan dalam istilah syar’i, haji berarti berniat menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu.
Haji merupakan salah satu ibadah tertua dalam Islam, yang sudah ada jauh sebelum masa Nabi Muhammad ﷺ. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Nabi Adam عَلَيْهِ ٱلسَّلَامُ berjalan kaki dari India untuk melaksanakan haji ke Makkah. Di sana, Malaikat Jibril menemuinya dan memberitahukan bahwa para malaikat telah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun.
Riwayat lain menyebutkan bahwa ibadah haji dimulai pada masa Nabi Ibrahim عَلَيْهِ ٱلسَّلَامُ. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk membangun Ka’bah sebagai tempat ibadah bagi umat manusia. Nabi Ibrahim membangun Ka’bah bersama anaknya, Nabi Ismail, dalam proses yang memakan waktu berbulan-bulan.
Ada beberapa pendapat mengenai awal mula disyariatkannya ibadah haji. Ada yang mengatakan bahwa haji diwajibkan pada tahun kesepuluh Hijriah, sementara pendapat lain menyebutkan bahwa haji sudah diwajibkan sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa haji diwajibkan pada tahun keenam setelah Hijrah. Pendapat yang terakhir ini adalah yang paling masyhur dan disepakati di kalangan para ulama.
Cara Pelaksanaan Ibadah haji mempunyai aturan tertentu yang mencakup syarat, rukun, dan wajib haji. Ketiga hal tersebut harus dipenuhi, jika tidak, jamaah haji harus menanggung konsekuensinya.
Syarat Wajib Haji:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Mampu
- Ada kendaraan untuk berhaji
- Perjalanan yang aman saat berhaji
Setelah syarat-syarat wajib haji terpenuhi, seorang Muslim sudah bisa berangkat haji. Agar ibadah hajinya sah, ia harus memenuhi rukun haji berikut:
- Ihram: Berniat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
- Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
- Thawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram.
- Sa'i: Berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Mencukur minimal tiga helai rambut sebagai simbol diperbolehkannya jamaah haji dari larangan ihram.
- Tertib: Melaksanakan rukun-rukun haji secara berurutan.
Selain rukun haji, ada juga wajib haji. Wajib haji adalah segala hal yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak bergantung padanya. Jika tidak dikerjakan, harus diganti dengan dam atau denda.
Wajib Haji:
- Mabit di Muzdalifah: Bermalam pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Mabit di Mina: Bermalam pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Melontar Jumrah Aqabah: Melempar batu ke tiang yang terletak paling dekat dengan Mekah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Melontar Ketiga Jumrah: Melempar batu ke tiga tiang di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Tertib: Mengurutkan pelaksanaan rukun-rukun haji sesuai urutan yang ditetapkan.
- Tawaf Wada': Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.
Dengan memahami dan memenuhi semua syarat, rukun, dan wajib haji, seorang Muslim dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna sesuai tuntunan agama.